Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Dan juga diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Dalam hal ini laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan.
Beberapa aspek yang diperhatikan dalam SLF diantaranya :
- Aspek kesesuaian fungsi bangunan
- Aspek persyaratan tata bangunan
- Aspek keselamatan dan kesehatan pengguna bangunan
- Aspek kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung
Sebagaimana diatur dalam
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung